Pembinaan dan pengembangan Usaha
Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan salah satu upaya pemeliharaan dan peningkatan
kesehatan yang ditujukan kepada peserta didik yang merupakan salah satu mata
rantai yang penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Dari berbagai hasil penelitian
maupun pengamatan yang dilakukan baik oleh Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, Departemen Kesehatan, Departemen Agama, dan Departemen Dalam
Negeri, dapat disimpulkan berbagai fakta sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah,
ditinjau dari sarana/prasarana, pengetahuan dan sikap peserta didik di bidang
kesehatan, warung sekolah, gizi makanan sehari-hari, kesehatan gigi, kesehatan
pribadi, budaya hidup bersih, lingkungan sehat, dan sebagainya, secara umum
memperlihatkan bahwa prinsif hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik belum
mencapai taraf yang diharapkan.
2.
Sasaran pelaksanaan UKS ditinjau dari cakupan (coverage) sekolah, peserta didik, tenaga
kependidikan, dan sarana prasarana masih belum memadai.
3.
Ancaman sakit terhadap peserta didik masih
tinggi dengan adanya penyakit endemis dan kekurangan gizi.
4.
Masalah kesehatan anak usia sekolah:
a.
Masalah yang berkaitan dengan Perilaku Hidup
Bersih Sehat (PHBS), seperti kecacingan, diare, caries gigi (gigi berlubang)
b.
Masalah yang berkaitan dengan faktor beresiko;
penyalahgunaan narkoba, seks bebas, penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDS,
infeksi saluran reproduksi.
c.
Masalah gizi (gizi kurang, gizi buruk, gizi lebih,
dan anemia).
d.
Gangguan kesehatan yang berkaitan dengan
sanitasi dasar (air bersih, jamban/WC, dan pembuangan air limbah) yang memenuhi
syarat kesehatan, seperti typhus,
cholera, dan disentri.
5.
Masalah Sumber Daya Manusia (SDM)
a.
Kurangnya guru mengajarkan pendidikan kesehatan,
terlebih guru yang menangani UKS.
b.
Kader kesehatan sekolah (dokter kecil) perlu
dilatih dalam bidang kesehatan (pendidikan dan pelayanan.
6.
Terbatasnya Sarana dan prasarana UKS.
7.
Masih belum optimalnya kerja sama lintas program
maupun lintas sektoral dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS.
8.
Monitoring dan evaluasi yang belum optimal.
Semua hal tersebut menunjukkan masih banyaknya tantangan
dalam pelaksanaan program UKS. Oleh karena itu, intensitas pembinaan dan
pengembangan UKS senantiasa perlu lebih ditingkatkan.
B. Tujuan
Tujuan UKS adalah meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi
belajar peserta didik dengan meningkatkan mutu perilaku hidup bersih dan sehat
serta derajat kesehatan peserta didik dan menciptakanlingkungan yang sehat,
sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal
dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
C. Sasaran UKS
Sasaran pembinaan
UKS adalah; peserta didik, guru, orang tua, pengelola pendidikan,
pengelola kesehatan, Tim Pelaksana (TP) UKS di setiap jenjang.
D. Ruang Lingkup Program UKS
1.
Ruang Lingkup Program UKS
Ruang lingkup program UKS adalah ruang lingkup yang
tercermin dalam Tiga Program Pokok Usaha Kesehatan Sekolah (TRIAS UKS), yaitu:
a.
Penyelenggaran pendidikan kesehatan.
b.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di sekolah.
c.
Pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat
baik fisik, mental, sosial maupun lingkungan.
2.
Ruang Lingkup Pembinaan dan Pengembangan UKS
a.
Pendidikan kesehatan:
b.
Pelayanan kesehatan;
c.
Pemeliharaan lingkungan kehidupan sekolah sehat;
d.
Ketenagaan;
e.
Sarana dan prasarana;
f.
Penelitian dan pengembangan;
g.
Manajemen/organisasi; dan
h.
Monitoring dan evaluasi.
E. Tim Pembina UKS Kecamatan
1.
Tugas dan Fungsi Tim Pembina UKS Kecamatan
a.
Tugas
1)
Membina dan mengembangkan kegiatan UKS di
sekolah /madrasah;
2)
Mengkoordinasikan pelaksanaan program UKS di
wilayahnya sesuai dengan pedoman dan petunjuk Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota;
3)
Mengkoordinasikan rencana pengadaan
sarana/prasarana, tenaga, dan instansi pemerintah, atau dari masyarakat untuk
menunjang kegiatan UKS;
4)
Membantu memecahkan masalah yang dihadapi
sekolah dalam melaksanakan program UKS;
5)
Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan
kegiatan ekstrakurikuler bagi peserta didik, dengan menggerakkan partisipasi
orang tua dan masyarakat;
6)
Menyusun dan menyampaikan laporan tengah tahunan
secara teratur kepada Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota dan laporan insidentil
sesuai kebutuhan;memberikan saran pertimbangan yang perlu kepada
Bupati/Walikota dalam pengembangan kegiatan UKS.
b.
Fungsi
Tim Pembina UKS Kecamatan befungsi sebagai pembina,
penanggung jawab dan pelaksana program UKS di daerah kerjanya berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan TP UKS Kabupaten/Kota.
2.
Struktur
Organisasi Tim Pembina UKS Kecamatan
a.
Ketua :
Camat
b.
Ketua I :
Kepala UPT Dinas Pendidikan
c.
Ketua II :
Kepala/Pimpinan Puskesmas
d.
Ketua III :
Kepala KUA / Pengawas Pendais Depag.
e.
Ketua IV :
Ketua TP PKK
f.
Sekretaris :
Sekretaris Kecamatan
g.
Anggota :
Unsur Dinas Pendidikan, Puskesmas, PKK, PMI, Unsur Dinas
Instansi terkait lainnya
Dengan menganalisa beberapa hal pokok tentang
pembinaan dan pengembangan UKS di atas, kita dapat meningkatkan mutu pendidikan
dan derajat kesehatan generasi muda, khususnya di Kutai Kartanegara, sehingga
dapat terwujud KUTAI KARTANEGARA SEHATA, KALTIM SEHAT, DAN INDONESIA SEHAT.
Sumber:
Pedoman dan Pembinaan
dan Pengembangan UKS, yang disusun oleh Tim Pembina UKS Tingkat Provinsi
Kalimantan Timur.