Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum mengeluarkan zakat fitrah pada
sepuluh hari pertama pada bulan Ramadhan?
Beliau rahimahullah menjawab: “Kata zakat fitrah berasal dari kata al-fithr karena dari al-fithr inilah sebab dinamakan zakat fitrah”.
Beliau rahimahullah menjawab: “Kata zakat fitrah berasal dari kata al-fithr karena dari al-fithr inilah sebab dinamakan zakat fitrah”.
Waktu yang paling utama dalam mengeluarkan adalah
pada hari ‘Ied sebelum shalat . Akan
tetapi diperbolehkan untuk mendahului sehari atau dua hari sebelum ‘Ied agar
memberi keleluasaan bagi yang memberi dan yang mengambil. Sedangkan zakat yang dilakukan sebelum hari-hari tersebut menurut
pendapat yang kuat di kalangan para
ulama adalah tidak boleh. Berkaitan dengan waktu penunaian zakat fitrah ada dua bagian
waktu:
1.Waktu yang diperbolehkan yaitu sehari atau dua hari sebelum ‘Ied
2.Waktu yang utama yaitu pada hari ‘Ied sebelum shalat
1.Waktu yang diperbolehkan yaitu sehari atau dua hari sebelum ‘Ied
2.Waktu yang utama yaitu pada hari ‘Ied sebelum shalat
Adapun mengakhirkan hingga usai melaksanakan shalat maka hal ini haram dan tidak sah sebagai zakat fitrah. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma:
“Barangsiapa yang menunaikan sebelum shalat maka zakat diterima. Dan barangsiapa menunaikan
setelah shalat maka itu termasuk dari shadaqah.”
Kecuali apabila orang tersebut tidak mengetahui hari ‘Ied. Misal dia berada di
padang pasir dan tidak mengetahui kecuali dalam keadaan terlambat atau yang semisalnya. maka tidak mengapa bagi utk menunaikan setelah shalat
‘Ied dan itu mencukupi sebagai zakat fitrah.
Beliau rahimahullah ditanya: “Kapankah waktu mengeluarkan zakat fitrah? Berapa ukurannya? Bolehkah menambah takarannya?”
Beliau rahimahullah menjawab: “Zakat fitrah adalah makanan yang dikeluarkan oleh seseorang di akhir bulan Ramadhan dan ukuran adalah sebanyak satu sha’
Sumber: www.asysyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar