Perbedaan antara yang MUNGKIN dan TIDAK MUNGKIN, terletak pada TEKAD KITA.

Selasa, 23 September 2014

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN TP USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS) KECAMATAN



Pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan salah satu upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan yang ditujukan kepada peserta didik yang merupakan salah satu mata rantai yang penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Dari berbagai hasil penelitian maupun pengamatan yang dilakukan baik oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Kesehatan, Departemen Agama, dan Departemen Dalam Negeri, dapat disimpulkan berbagai fakta sebagai berikut:
1.      Pelaksanaan Kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah, ditinjau dari sarana/prasarana, pengetahuan dan sikap peserta didik di bidang kesehatan, warung sekolah, gizi makanan sehari-hari, kesehatan gigi, kesehatan pribadi, budaya hidup bersih, lingkungan sehat, dan sebagainya, secara umum memperlihatkan bahwa prinsif hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik belum  mencapai taraf yang diharapkan.
2.      Sasaran pelaksanaan UKS ditinjau dari cakupan (coverage) sekolah, peserta didik, tenaga kependidikan, dan sarana prasarana masih belum memadai.
3.      Ancaman sakit terhadap peserta didik masih tinggi dengan adanya penyakit endemis dan kekurangan gizi.
4.      Masalah kesehatan anak usia sekolah:
a.       Masalah yang berkaitan dengan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), seperti kecacingan, diare, caries gigi (gigi berlubang)
b.      Masalah yang berkaitan dengan faktor beresiko; penyalahgunaan narkoba, seks bebas, penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDS, infeksi saluran reproduksi.
c.       Masalah gizi (gizi kurang, gizi buruk, gizi lebih, dan anemia).
d.      Gangguan kesehatan yang berkaitan dengan sanitasi dasar (air bersih, jamban/WC, dan pembuangan air limbah) yang memenuhi syarat kesehatan, seperti typhus, cholera, dan disentri.
5.      Masalah Sumber Daya Manusia (SDM)
a.       Kurangnya guru mengajarkan pendidikan kesehatan, terlebih guru yang menangani UKS.
b.      Kader kesehatan sekolah (dokter kecil) perlu dilatih dalam bidang kesehatan (pendidikan dan pelayanan.
6.      Terbatasnya Sarana dan prasarana UKS.
7.      Masih belum optimalnya kerja sama lintas program maupun lintas sektoral dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS.
8.      Monitoring dan evaluasi yang belum optimal.

Semua hal tersebut menunjukkan masih banyaknya tantangan dalam pelaksanaan program UKS. Oleh karena itu, intensitas pembinaan dan pengembangan UKS senantiasa perlu lebih ditingkatkan.
B.     Tujuan
Tujuan UKS adalah meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan mutu perilaku hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan peserta didik dan menciptakanlingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
C.    Sasaran UKS
Sasaran pembinaan  UKS adalah; peserta didik, guru, orang tua, pengelola pendidikan, pengelola kesehatan, Tim Pelaksana (TP) UKS di setiap jenjang.
D.    Ruang Lingkup Program UKS
1.      Ruang Lingkup Program UKS
Ruang lingkup program UKS adalah ruang lingkup yang tercermin dalam Tiga Program Pokok Usaha Kesehatan Sekolah (TRIAS UKS), yaitu:
a.       Penyelenggaran pendidikan kesehatan.
b.      Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di sekolah.
c.       Pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat baik fisik, mental, sosial maupun lingkungan.
2.      Ruang Lingkup Pembinaan dan Pengembangan UKS
a.       Pendidikan kesehatan:
b.      Pelayanan kesehatan;
c.       Pemeliharaan lingkungan kehidupan sekolah sehat;
d.      Ketenagaan;
e.       Sarana dan prasarana;
f.       Penelitian dan pengembangan;
g.      Manajemen/organisasi; dan
h.      Monitoring dan evaluasi.
E.     Tim Pembina UKS Kecamatan
1.      Tugas dan Fungsi Tim Pembina UKS Kecamatan
a.       Tugas
1)      Membina dan mengembangkan kegiatan UKS di sekolah /madrasah;
2)      Mengkoordinasikan pelaksanaan program UKS di wilayahnya sesuai dengan pedoman dan petunjuk Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota;
3)      Mengkoordinasikan rencana pengadaan sarana/prasarana, tenaga, dan instansi pemerintah, atau dari masyarakat untuk menunjang kegiatan UKS;
4)      Membantu memecahkan masalah yang dihadapi sekolah dalam melaksanakan program UKS;
5)      Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler bagi peserta didik, dengan menggerakkan partisipasi orang tua dan masyarakat;
6)      Menyusun dan menyampaikan laporan tengah tahunan secara teratur kepada Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota dan laporan insidentil sesuai kebutuhan;memberikan saran pertimbangan yang perlu kepada Bupati/Walikota dalam pengembangan kegiatan UKS.
b.      Fungsi
Tim Pembina UKS Kecamatan befungsi sebagai pembina, penanggung jawab dan pelaksana program UKS di daerah kerjanya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan TP UKS Kabupaten/Kota.
2.      Struktur Organisasi Tim Pembina UKS Kecamatan
a.       Ketua                    : Camat
b.      Ketua I                  : Kepala UPT Dinas Pendidikan
c.       Ketua II                : Kepala/Pimpinan Puskesmas
d.      Ketua III               : Kepala KUA / Pengawas Pendais Depag.
e.       Ketua IV               : Ketua TP PKK
f.       Sekretaris              : Sekretaris Kecamatan
g.      Anggota                : Unsur Dinas Pendidikan, Puskesmas, PKK, PMI, Unsur Dinas
                                Instansi terkait lainnya

Dengan menganalisa beberapa hal pokok tentang pembinaan dan pengembangan UKS di atas, kita dapat meningkatkan mutu pendidikan dan derajat kesehatan generasi muda, khususnya di Kutai Kartanegara, sehingga dapat terwujud KUTAI KARTANEGARA SEHATA, KALTIM SEHAT, DAN INDONESIA SEHAT.

Sumber:
Pedoman dan Pembinaan dan Pengembangan UKS, yang disusun oleh Tim Pembina UKS Tingkat Provinsi Kalimantan Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar